BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry
(industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
2.
HAK
CIPTA (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
3.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
4.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak
kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
5.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan
salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu
ciptaan Walt
Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
6.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
HAK PATEN bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih
tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah
menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu
tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut
merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi
tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /
tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila
sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten.
Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya
paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan
hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya
intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara
praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak
Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan
Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di
bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam
produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu.
Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka
tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial,
diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini
merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak
dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang
hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka
waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil
membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten
yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara
perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan
persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam
arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang
lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan
hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten.
Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten,
pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain
itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud di atas.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
HAK ATAS MERK adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Fungsi dari Merek
1.Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lain.
2. membedakan suatu produk dengan produk lainnya (jati diri produk)
3. menentukan mutu /m kualitas produk
4. sebagai alat / media promosi suatu produk
1.Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lain.
2. membedakan suatu produk dengan produk lainnya (jati diri produk)
3. menentukan mutu /m kualitas produk
4. sebagai alat / media promosi suatu produk
CITRA MERK adalah gambaran mental subjektif tentang merk yang sama-sama
dianut oleh sekelompok orang.
Komponen-komponen citra merk :
1. Konten,menjelaskan apakah konten dari suatu merk kuno atau modern
2. Favorabilitas, menjelaskan kegemaran konsumen terhadap produk tersebut positif atau negatif.
3. Kekuatan, menjelaskan sejauh mana asosiasi dirasa positif atau negatif
Pemasar bisa memilih berbagaiu metode untuk mengukur citra merk bergantung pada sedalam apa citra telah menancap di benak konsumen.
PENDAFTARAN MERK
Setiap permohonan merk diajukan kepada Direktorat Jendral Merk Departemen Kehakiman Dan HAM, dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merk yang telah terdaftar dalam daftar umum merk.
CARA MENENTUKAN MERK YANG BAIK
Merk suatu barang akan menentukan keberhasilan dalam memasarkan produk tersebut, oleh karena itu dalam menentukan suatu merk dibutuhkan banyak pertimbangan.
Merk yang baik adalah yang mampu berkomunikasi dengan konsumen/pembeli tentang barang produksi apa dan siapa pembuatnya.
Menurut pakar pemasaran, merk yang baik harus memperhatikan :
1. Harus dapat menjelaskan sesuatu tentang karakteristik barang produksi
2. tidak ketinggalan zaman
3. belum pernah digunakan oleh produsen lain
4. dapat diucapkan dengan mudah dalam berbagai bahasa
5. mengandung sugesti untuk pembeli/konsumen
Komponen-komponen citra merk :
1. Konten,menjelaskan apakah konten dari suatu merk kuno atau modern
2. Favorabilitas, menjelaskan kegemaran konsumen terhadap produk tersebut positif atau negatif.
3. Kekuatan, menjelaskan sejauh mana asosiasi dirasa positif atau negatif
Pemasar bisa memilih berbagaiu metode untuk mengukur citra merk bergantung pada sedalam apa citra telah menancap di benak konsumen.
PENDAFTARAN MERK
Setiap permohonan merk diajukan kepada Direktorat Jendral Merk Departemen Kehakiman Dan HAM, dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merk yang telah terdaftar dalam daftar umum merk.
CARA MENENTUKAN MERK YANG BAIK
Merk suatu barang akan menentukan keberhasilan dalam memasarkan produk tersebut, oleh karena itu dalam menentukan suatu merk dibutuhkan banyak pertimbangan.
Merk yang baik adalah yang mampu berkomunikasi dengan konsumen/pembeli tentang barang produksi apa dan siapa pembuatnya.
Menurut pakar pemasaran, merk yang baik harus memperhatikan :
1. Harus dapat menjelaskan sesuatu tentang karakteristik barang produksi
2. tidak ketinggalan zaman
3. belum pernah digunakan oleh produsen lain
4. dapat diucapkan dengan mudah dalam berbagai bahasa
5. mengandung sugesti untuk pembeli/konsumen
5. Undang – undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
RAHASIA DAGANG adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang
dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah
izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di
Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa
batas.
7. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
DESAIN INDUSTRI test (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2
dimensi, yang memberi kesan
estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar
suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh
Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat,
maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu
kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda,
baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara
langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian
produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer
atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa
sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang
memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang
menjadi hak-hak konsumen
Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada
sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan
konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima
asas perlindungan konsumen.
•Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
•Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
•Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
•Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
•Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan
konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa
tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
• mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan
menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya’
Kewajiban konsumen
adalah :
-membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
-beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa
-membayar dengan nilai tukar yang disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
-hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
-hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikat tidak baik;
-hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
-hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
-hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
-beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
-memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
-menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
-memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian
dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Perbuatan Yang
Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi
kedalam 3 kelompok, yakni:
-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8
)
-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal
9 – 16)
-larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi.
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (
1) UU PK , yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang:
-tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,
dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut;
-tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
-tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya , mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
-tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,
etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
-tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
-tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
-tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
-tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan
barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya
kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996
tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih
spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan
yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha.
Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket
maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan
sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
UU PK tidak
memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan
tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah
tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang
baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan
tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan
lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah
berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan
utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu
sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam
perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict
liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam
kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung
jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung
jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru
dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika
Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara
besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual
(seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan
adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap
konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara
nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser
(Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk
yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang
piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang
diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis.
Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak
semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk
komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh
bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing
seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by
product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability:
The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a
product to a person injured by the use of product
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability
adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang
menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan
yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor,
assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk
tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di
atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat
dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk,
termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para
agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan
dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian
bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta
benda.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
•Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
-rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan
Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat
(1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f
•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun.
1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
•Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber:
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V4cU_3d0oZQJ:abing1991.files.wordpress.com/2011/05/makalah-hukum-perlindungan-konsumen-2.docx+asas+dan+tujuan+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg9tFenKmI8r0bxzoxG-OcBfdlHYOS8gTiqDIHq3n1gOusADL4MpKKzK-0jE-OivkNRt2zRWbu2r6V1C0hZXy7hYE5DrXpK1FfgiD9qfrxq7LbVuO5St4pr5E4Ft31W7MRTCQSH&sig=AHIEtbSmSXGIYK81Hp9ADpo0my1IRWPnFw
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:tE1fvrTeSW8J:www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/+perbuatan+yang+dilarang+bagi+pelaku+usaha&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Secara
etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2011/05/pengertian-anti-monopoli-dan-
persaingan.html
BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian
perkara perdata melalui sistem peradilan:
Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi
rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan
memperkarakan suatu sengketa:
adalah
untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, dan pemecahannya harus
cepat (quickly), wajar (fairly) dan
murah (inexpensive)
Cara-cara penyelesaian sengketa
negosiasi,mediasi dan arbitrase
ü
Negosiasi
Sengketa
tanah merupakan salah satu masalah yang tidak mudah diselesaikan dan harus
diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa setiap
kali sengketa tanah terjadi.
Tak
hanya disimbolkan dengan kehadiran alat berat atau aparat, tapi juga benturan
fisik antar pihak yang bersengketa. Masalah sengketa tanah tidak hanya
menyangkut undang-undang, tapi juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian
melalui jalur hukum (litigasi) pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan,
sedang jalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk ditempuh.
ü
Mediasi
Melibatkan
pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak
ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau
kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam
mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang
bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan
dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi
Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan
Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda
dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari
penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian
Camp David 1979
ü
Arbitrase
mengenai
makna maupun arti dari konsultasi. Jika dilihat dalam Black’s Law Dictionary,
dapa diketahui bahwa yang dimaksud dengan konsultasi (consultasion) adalah:
“act
of consuling or confering: e.g. patient with doctor; client with Lawyer.
Deliberation of person on some subject. A conference between the counsel
enganged in a cae, to discuss its question or arrange the method Of conducting”
1.Negoisasi dan Perdamaian
Dalam
Pasal 6 ayat(2) UU N omor Tahun 1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak
dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara
mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus
dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
2. Mediasi
Pengaturan
mengenai mediasi terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5)
UU Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6
ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai
kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
Negoisasi dan Perdamaian
Dalam
Pasal 6 ayat(2) UU N omor Tahun 1999 dikatakan bahwa pada dasarnya para pihak
dapat dan berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara
mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut, selanjutnya harus
dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Mediasi
Pengaturan
mengenai mediasi terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat(3), ayat(4), dan ayat(5)
UU Nomor 30 Tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6
ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah, suatu proses kegiatan sebagai
kelanjutan dari gagalnya negoisasi yang dilakukan oleh para pihak menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999.
Konsiliasi
UU
Nomor 30 Tahun 1999, tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang
pengertian atau defenisi dari konsiliasi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa
konsiliasi adalah suatu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga
tersebut netral dan berperan secara aktif maupun tidak aktif.
Pendapat hukum oleh lembaga arbitrase
Rumusan
Pasal 52 UU nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu
perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase
atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Dikatakan mengikat, karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian pokok yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbiterasi
tersebut. Setiap pelangaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut
berarti pelangaran terhadap perjanjian.
Perbandingan antara
perundingan,Arbitrase,dan Ligitasi
a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling
melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi
tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa
tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1.
Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di
Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua
jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
http://aldie-renaldie.blogspot.com/2013/02/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar